Perpol no 4 tahun 2020 tentang pam swakarsa,mengatur tentang penggunaan seragam baru satpam,
siapa saja yang boleh menggunakan seragam baru satpam..?ini kriterianya
1.orang yang direkrut oleh BUJP atau pengguna jasa
2.mempunyai sertifikasi gada pratama.gada madya,maupun gada utama
3.mempunyai KTA satpam
4.mempunyai status ketenaga kerjaan.
empat kriteria ini menjadi satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan
sesuai dengan perpol no 4 tahun 2020 pasal 1 ayat 4
Ещё видео!