Berkas dua tersangka kasus dugaan
dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya,
Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dinyatakan
lengkap oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum
Kejati Sumsel, Khaidirman SH Mh saat dikonfirmasi
awak media, Rabu (1/9/2021).
"Berkas dua tersangka kasus masjid Sriwijaya, dengan
inisial MS dan AN dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik pada Selasa
(31/8/2021) kemarin," ujar Khaidirman SH MH.
Sumber Video: SRIPOKU.COM/CR34
Editor Video: Syafnil Chaniago
Ещё видео!