Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kasus penembakan terhadap bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, anggota Polsek Cinangka terbukti bersalah.
Pasalnya, mereka mengabaikan laporan yang disampaikan oleh korban sebelum kejadian.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025) mengakui, bahwa seharusnya anak buahnya memberikan pendampingan.
Namun, hal ini justru tak dilakukan oleh anggota Polsek Cinangka.
Kapolda lantas menjelaskan alasan penolakan yang dilakukan anak buahnya tersebut, yakni karena kekuatannya tak berimbang.
Lebih lanjut dikatakan Suyudi, seharusnya anggota Polsek Cinangka bisa meminta dukungan ke Polres, namun upaya ini tidak dilakukan.
Suyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Propam Polda Banten, ditemukan pelanggaran perilaku tidak profesional.
Adapun anggota tersebut atas nama Dery Andriani.
Dery terbukti tak profesional karena tak merespons laporan masyarakat dan mendampingi korban mengejar kendaraannya.
Atas perbuatannya ini, Dery pun terancam sanksi mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sanksi juga bisa diberikan pada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan karena tak mengawasi anak buahnya.
Editor Video : Chandra
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
[ Ссылка ]
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Ещё видео!