TRIBUN-VIDEO.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu, mulai Dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan pembongkaran bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019).
Pembongkaran bangunan di Jl Anoa 2 sepanjang 1,4 Kilometer itu dilakukan untuk proyek pelebaran jalan.
Informasi yang dihimpun, sebanyak 93 bangunan yang akan dibongkar mulai dari batas Jl Emysailan sampai batas sungai menuju Kelurahan Nunu.
Namun pembongkaran bangunan tersebut hanya radius dua meter dari bahu jalan.
Kepala Dinas PU Kota Palu, Iskandar Arsyad mengatakan, Jl Anoa 2 sengaja dilebarkan karena akses satu-satunya menuju Jembatan Palu V yang saat ini sedang dikerjakan.
"Pembangunan Jembatan Palu V kan untuk menghubungkan Nunu dan Tatura Selatan, nah Jl Anoa 2 ini satu-satunya akses di Tatura Selatan," jelas Iskandar.
Iskandar menyebutkan bahwa penggusuran ditargetkan selama satu pekan.
"Sebenarnya tidak lama, paling hanya satu minggu sudah selesai," ungkapnya.
"Namun kalau untuk pembangunan jalannya, tentu harus sesuai jadwal, tapi kalau cuman penggusuran ini saya yakin dua minggu selesai," tambah Iskandar dengan yakin.
Terkait masih ada persoalan pembayaran pembebasan lahan, Iskandar mengaku PU tidak mengetahui persoalan itu.
Pasalnya kata dia, Dinas PU hanyalah bertugas mengerjakan proses untuk pelebaran.
"Persoalan pembayaran pembebasan lahan adalah tugas dari tim penilai yang difasilitasi oleh Dinas Tata Ruang dan Pertanahan," sebut Iskandar.
Meski begitu, Iskandar sedikit menjelaskan terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, persoalan pembebasan lahan sudah selesai di tahun 2018.
"Iya, sudah selesai, karena sudah dilakukan pembayaran di tahun 2018," terang Iskandar.
Bahkan kata dia, ada kesepakatan melalui bukti pembayaran yang ditandatangani oleh Lurah Tatura Selatan.
"Saya kira terkait yang menuntut hak itu, sebenarnya sudah melepaskan haknya, karena sudah terbayarkan di tahun 2018," jelas Iskandar.
Sehingga, sebagai dinas yang bertugas melakukan pengerjaan jalan, Iskandar mengaku heran persoalan tersebut muncul lagi di tahun 2019 sementara telah dilakukan pembayaran.
"Artinya haknya sudah dia dapat, dan tanah tersebut sudah diserahkan ke negara, jadi hak negara melalui Pemerintah Kota Palu untuk melakukan pelebaran jalan," tegasnya.
"Jika ada yang akan menggangu proses pembangunan, urusannya di kepolisian," tambah Iskandar.
Maski begitu, Iskandar menyebut ada sekitar 7 pemilik lahan yang belum dibayarkan.
Rencananya akan diselesaikan di tajun 2019.
"Yang jelas PU tidak tahu menahu soal mekanisme pembayaran itu," tegasnya.
Lebih lanjut ujar Iskandar, sebelumnya Pemkot Palu hanya akan memembebaskan sisi kiri saja untuk pelebaran jalan.
Namun wacana Pemkot Palu mendapat penolakkan warga karena dinilai tidak adil.
Mereka minta agar pelebaran mengambil kedua sisi agar tidak ada kecemburuan sosial.
Bahkan Pemkot Palu sudah melakukan sosialisasi sejak 2017.
Pun kerap dilakukan pertemuan dengan warga, hingga pemkot melakukan pembayaran di tahun 2018.
"Nah, itu kan keinginan mereka, jadi sudah sepakat semua," tuturnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Pelebaran Jalan, Pemerintah Kota Palu Mulai Bongkar Pagar Rumah Warga di Jl Anoa 2, [ Ссылка ].
Penulis: Faiz Sengka
Editor: Wulan Kurnia Putri
Ещё видео!