Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan: Pembukuan menghasilkan Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi dan menjadi Lampiran pada SPT PPh. Masalahnya Neraca dan Laba Rugi dapat disusun tanpa menggunakan Bukti Transaksi sesuai Siklus Akuntansi. Contohnya Neraca yang disusun hanya menggunakan prinsip jumlah Aktiva sama besarnya dengan jumlah Pasiva. Neraca dan Laba Rugi ini disebut Neraca dan Laba Rugi Rekayasa. Neraca dan Laba Rugi ini menjadi lampiran pada SPT. Video pembelajaran ini tentang bagaimana menguji neraca dan laba rugi rekayasa tersebut. Pengujian Neraca dan Laba Rugi ini menggunakan Laporan Arus Kas Metode Langsung. Tahapan Pengujian Neraca dan Laba menggunakan Laporan Arus Kas Metode Langsung dengan cara: 1. Membuat Kertas Kerja Pengujian 1)Akun Aktivitas Operasi, 2) Akun Aktivitas Investasi, dan 3) Akun Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan. 2.Menyusun Laporan Arus Kas untuk menentukan Saldo Akhir Kas dan Bank. 3.Jika Saldo Akhir Kas dan Bank menurut Pengujian berbeda dengan Saldo Akhir Kas dan Bank pada Neraca Rekayasa, maka Neraca TERBUKTI melakukan rekayasa, sebaiknya ditindaklanjuti dengan menguji menggunakan dokumen/bukti fisik milik Wajib Pajak. 4.Selisih dari pengujian berdasarkan bukti/dokumen fisik WP dapat ditagih pajak terutangnya oleh DJP.
Dukung saya melalui :
[ Ссылка ]
#aruskas #neraca
Ещё видео!