Pembahasan RUU Pilkada terus dikebut oleh DPR dan pemerintah, demi mencegah deadlock pada sidang Paripurna DPR 2 Juni mendatang.
Meski sudah dinyatakan seluruh fraksi sudah mencapai titik temu, namun nyatanya masih ada kalimat. Silahkan mengajukan judical review, alias uji materi ke Mahkama Konstitusi jika masih ada resistensi pada substansi hasi revisi.
Benarkah sebenarnya masih ada penolakan tersembunyi yang berpotensi dipermasalahkan kembali jika RUU ini sudah disahkan menjadi UU Pilkada?
Ikuti berita dengan kemasan internasional berbahasa Indonesia di www.cnnindonesia.com dan channel CNN Indonesia di Trans Vision.
Ещё видео!