Lapoaran Wartawan Sriwijaya Post, Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, Jumat (12/2/2016). Satu tersangka bernama Sarnubi (21) dan ibu rumah tangga bernama Nurhasanah (38). Keduanya merupakan warga Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Hapsoro, kedua tersangka belajar membuat ulang palsu dari internet. Kemudia mereka mencetaknya menggunakan Printer di media kertas HVS. Masyarakat diminta mewaspadai dan diimbau memeriksa keaslian uang. (***/bia)
Ещё видео!