'Dianggap tak bertuhan'
Meski sudah ada beratus-ratus tahun, para penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, mengaku terus alami diskriminasi.
Kolom agama KTP mereka diisi istilah umum untuk masyarakat adat "Kepercayaan terhadap Tuhan YME" — sebagian masih "-" — yang buat mereka sungkan karena tak bisa gamblang menyebut keyakinannya. Sebagian bahkan minta kolom itu dihapus.
Perkawinan mereka juga dikeluhkan tak sah secara hukum, karena kepercayaan mereka bukan 'agama yang diakui'. Status anak pun terdampak.
Ada pula masalah birokrasi lainnya hingga kasus penutupan pemakaman masyarakat adat.
Bagaimana pun, pemerintah membantah lakukan diskriminasi.
Kementerian disebut tak bisa layani banyaknya agama dan kepercayaan, sehingga diputuskan penggunaan istilah umum, kata Sjamsul Hadi, pejabat di Kemendikbudristek.
Jumlah penganutnya — sekitar 15.000 pada awal 1960-an — sekarang tak pasti, karena sebagian tutupi keyakinannya.
Kini, mereka terus berjuang demi dapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Mereka juga mengaku kerap disalahpahami.
"Yang paling saya yakini itu cara welas asih (belas kasih) ke sesama, tata krama undak usuk (bertutur), terus cara kita menahan emosi," jelas Restu Buana (20), pelajar yang juga penganut Sunda Wiwitan.
#sundawiwitan #kuningan #jawabarat #masyarakatadat #kepercayaan #sunda #serentaun #pestadadung
Ещё видео!