Batas modifikasi motor custom menurut polisi, sudah ada dalam uullaj pasal 52 no. 22 tahun 2009 dan pasal 1 angka 12 PP no. 55 tahun 2012. Untuk modifikasi yang simpel itu tidak apa-apa tetapi apabila memodifikasi motor dengan merubah dimensi rangka, mesin dan daya angkut kendaraan itu tidak boleh harus mendaftarkan lagi kendaraan yang dimodifikasi agar tertulis dalam surat-surat.
#modifikasimotor #motorcustom #undangundanglalulintas
Batas modifikasi motor custom menurut polisi
Теги
batas modifikasi motorbatas modifikasi motor custom menurut polisibatas modifikasi motor custom menurut undang undangbatas modifikasi motor menurut undang undangmodifikasi motor simpel murahmodifikasi motor yang disarankan polisimodifikasi yang disarankanmodifikasi yang disarankan polisimotor custom sering ditilang polisipendapat polisi tentang motor customrazia polisi tentang motor yang modifikasi