Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Pegi Setiawan, kuli bangunan yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tengah menggugat di sidang praperadilan.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dengan pihak Polda Jabar beradu bukti kuat di sidang peradilan yang diketuai Hakim Tunggal, Eman Sulaeman.
Jika Pegi Setiawan menang, maka Polda Jabar bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada sang kuli.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.
Sumber: [ Ссылка ]
Editor Video : Muhammad Arief Prasetyo
Uploader : Wening Cahya Mahardika
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Saluran WhatsApp: [ Ссылка ]
TikTok: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
#Tribunjakarta
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#jakartaupdate
#beritajakartahariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritaviral
Ещё видео!