Penyidik Kejati Sulbar menahan 2 (dua) tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu Tahun anggaran 2019.
Penahanan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT – 390/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, PRINT – 391/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2022, tanggal 15 Juni 2022. Dalam kasus Penyalahgunaan Dana PSR di Kabupaten Pasangkayu tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 8.625.292.500,-.
Kedua tersangka inisial AB dan SB ditahan di Rutan Klas IIB Mamuju selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Ещё видео!