KOMPASTV - Maskapai penerbangan di Indonesia diketahui sudah mulai melayani penerbangan penumpang dengan kriteria pengecualian.
Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto, saat meninjau terminal tiga bandara Soekarno Hatta.
Dalam kunjungannya, Yuri meninjau kesiapan Bandara Soetta dalam menerima penumpang dengan kriteria pengecualian.
Yuri melihat bagaimana mekanisme pengecekan dokumen dan syarat untuk melakukan prosedur kesehatan.
Yuri menegaskan calon penumpang diharuskan membawa surat pernyataaan bebas covid-19 serta surat tugas dari instasi terkait.
\"Kembali diopersikanya pesawat terbang di situasi pandemi covid-19 bukan untuk melayani mudik ya. Jadi untuk penumpang pengecualian yang sudah saya sebutkan tadi,\" pungkas Achmad Yurianto.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Perhubungan mengizinkan semua moda transportasi umum beroperasi kembali ke luar daerah di tengah pandemi virus corona pada 7 Mei 2020.
Namun, di sisi lain larangan mudik dan PSBB masih diberlakukan.
Dua kebijakan ini dinilai masyarakat terkesan bertolak belakang. Seperti apa syarat-syarat bagi penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi itu?
Peraturan Kementerian Perhubungan memperbolehkan kembali transportasi umum ke luar daerah.
Setelah sebelumnya melarang seluruh moda transportasi umum, kecuali logistik, kini pemerintah mengizinkan operasional semua moda transportasi tapi dengan syarat.
Ещё видео!