Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memusnahkan surat suara rusak dari hasil sortir. Surat suara yang dimusnahkan mencapai 10 ribu 336 lembar. Surat suara rusak ini dalam kondisi kusut, terdapat tinta, serta robek. Pemusnahan surat suara, disaksikan aparat TNI, Polri, Panwaslih, serta tim pemenangan masing-masing pasangan calon. Pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar dalam drum mengingat KPU Jepara belum memiliki alat penghancur kertas.
Ещё видео!