#short
#senjata #putricandrawathi #bharadae #ferdysambo #sidangsambo #pengadilannegeri
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi membantah sejumlah kesaksian yang disampaikan oleh terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Bantahan yang disampaikan Putri Candrawathi itu soal adanya wanita yang disebut menangis saat keluar dari rumah Ferdy Sambo dan soal dirinya yang pergi membawa senjata api.
Putri Candrawathi menyampaikan bantahannya saat menjadi saksi bagi Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Awalnya, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan soal adanya wanita menangis saat keluar dari rumah Ferdy Sambo.
"Pada saat itu keluarlah seorang perempuan di rumah Bangka, tahu nggak peristiwa itu?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tidak," jawab Putri.
Tak hanya itu, Putri juga membantah terkait dirinya berkeliling di kawasan Kemang bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Bharada E dengan membawa senjata api untuk mencari seseorang.
"Sekitar sebulan sebelumnya, apakah saudara pernah pergi berkeliling dengan Yosua dan saudara Richard dengan membawa senjata api, keliling di seputar Jalan Kemang?" tanya hakim.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab Putri.
"Coba saudara ingat dulu," kata hakim memastikan.
"Tidak pernah," tegas Putri.
Hakim pun kembali memastikan kepada Putri untuk mengingat kembali peristiwa tersebut.
Namun, Putri menegaskan kembali tidak pernah mengetahui kejadian adanya wanita misterius dan berkeliling membawa senjata api di kawasan Kemang,
"Tapi benar nggak saudara kembali ke Jalan Bangka? Masih ingat nggak?" tanya hakim.
"Ini mohon izin, kapan Yang Mulia?" tanya Putri balik.
"Bulan Juni," kata hakim.
"Bulan Juni? Tidak pernah, Yang Mulia," ujar Putri.
Sebelumnya, terkait wanita misterius dan Putri berkeliling membawa senjata api di Kemang juga dibantah oleh Ferdy Sambo.
Ia menyebut keterangan dari Bharada E ini hanyalah karangan saja.
Ferdy Sambo pun menegaskan tidak ada motif perselingkuhan dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak benar itu keterangan dia, hanya ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan," ujar Ferdy Sambo di depan ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022)
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga meminta agar Putri, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk tidak dilibatkan dalam kasus ini.
Dirinya menegaskan akan bertanggungjawab atas apa yang telah dia lakukan.
"Kalau dia (Bharada E) yang nembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan. Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehubgga bisa berjalan adil dan objektif," katanya.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Putri Bantah Bharada E soal Wanita Menangis di Rumah Sambo hingga Keliling Kemang Bawa Senjata Api, [ Ссылка ].
Ещё видео!