Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Operasi gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar mengungkap kasus perusakan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, hasil penyidikan operasi tim gabungan total kerusakan hutan tersebut seluas 25 hektare (ha).
Namun, secara keseluruhan terindikasi tindakan kejahatan terkait kebun illegal di daerah itu yang luasnya mencapai 1.000 hektare.
"Data yang disampaikan oleh teman-teman kami yang dibuka saat proses operasi itu terjadi sekitar 25 hektare, namun tindakan kejahatan yang dilakukan di lokasi tersebut terkait kebun illegal kurang lebih 1.000 hektare," Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Dinas Kehutanan Sumbar, Senin (3/6/2024) siang.
Dalam operasi gabungan itu, Gakkum KLHK dan Dishut Sumbar menangkap EL (66) seorang operator alat berat pada 22 Mei 2024 lalu.
EL, warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus mengerjakan dan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Tersangka EL, lanjut dia, terancam hukuman pidana penjara 10 Tahun dan Denda Rp5 Miliar.
Ещё видео!