Magang merupakan kegiatan yang wajib di ikuti oleh mahasiswa sebagai syarat kelulusan. Diadakan magang bertujuan agar mahasiswa bisa merasakan proses penerapan ilmu yang telah di peroleh selama kuliah dan bisa di lakukan dalam bekerja secara langsung. Lamanya magang ditentukan oleh tiap-tiap universitas, ada yang satu semester penuh untuk magang atau hanya 3 bulan saja.
Program magang sendiri telah diatur dalam Pasal 21 hingga 29 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Menurut peraturan dalam undang-undang magang seorang karyawan magang akan melakukan sebuah perjanjian magang dengan pihak perusahaan. Lingkungan Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang menyebutkan magang yang telah dilakukan mahasiswa dapat diklaim menjadi angka kredit.
Intip Keseruan Magang mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi yang diakomodir oleh mata kuliah Praktik Kerja Lapangan dari angkatan 2019
Ещё видео!