Pelaku penerbitan surat palsu kematian Albar Mahdi, santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor bisa dijerat pidana.
Pengamat Hukum Pidana Azwar Agus mengatakan, penerbitan surat palsu kematian Albar Mahdi masuk dalam kategori penghalangan tindak pidana dalam satu kasus.
Dalam surat keterangan dari dokter di Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor tertulis bahwa Albar Mahdi dinyatakan meninggal akibat penyakit yang tidak menular.
Surat ini ditandatangani dokter bernama Mukhlas Hamidi tertanggal 22 Agustus 2022 tepat di hari kematian korban.
#pondokgontor #gontor #gontortv
Ещё видео!