Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan maksud pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebutkan bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara.
Menurut Febrie, implementasi dari pernyataan Jaksa Agung itu akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Meski begitu, Febrie memastikan penyelesaian kasus korupsi itu tidak hanya berakhir ketika pelaku sudah mengembalikan uang negara.
Kasus korupsi itu akan berlanjut seperti pemberian hukuman kepegawaian pada aparat yang terlibat.
Simak selengkapnya dalam video berikut
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Narator: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Produser: Ratih Widyhastuti
#JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!