TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kelima tersangka rombongan Harley Davidson yang mengeroyok anggota TNI dijerat dengan pasal tentang penganiayaan.
Dalam beleid 170 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Sementara itu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 7 tahun.
Ещё видео!