#jernihmelihatdunia #jernihkanharapan
Pemerintah memasukan baju bekas sebagai salah satu barang yang dilarang untuk diimpor.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Awal 2023, pemerintah menggencarkan penindakan terhadap peredaran baju bekas impor atau yang populer disebut 'thrift'.
Argumentasi diterbitkannya larangan itu menurut Kementerian Koperasi dan UKM adalah barang-barang 'thrift' mengganggu industri busana dalam negeri, terutama UMKM. Selain itu, ada pula alasan kesehatan.
Situasi ini menuai respons negatif dari para pedagang 'thrift'. Mereka berpendapat, argumentasi di balik larangan itu tak relevan.
Sebaliknya, 'thrift' dianggap mendongkrak perekonomian rakyat kecil dan membuka lapangan pekerjaan. Mereka pun mendorong agar ada 'win-win solution' bagi situasi ini.
Demi mengupas tuntas persoalan 'thrift' ini, Kompas.com berbincang langsung dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
Selamat menonton!
Jurnalis: Fabian Januarius Kuwado, Nursita Sari, Irfan Maullana
Streamer : Reza Putra Rizki Budianto
*****
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari seluruh Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas.com. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas.com.
Follow kami di media sosial:
Facebook: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
LINE: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Ещё видео!