Apakah yang dimaksud dengan syirik? Dan apa tafsiran firman Allah berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Maidah: 35
Syirik adalah menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan selain-Nya dalam hal ibadah, seperti berdoa, beristighatsah, bernadzar, shalat, puasa, atau mempersembahkan hewan sembelihan kepada berhala-berhala maupun selainnya. Misalnya, menyembelih hewan yang dipersembahkan kepada Syaikh al-Badawi dan ‘Idrus, shalat yang dipersembahkan kepada si fulan, dan meminta pertolongan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Abdul Qadir, ‘Idrus di Yaman, orang-orang yang sudah mati ataupun orang yang tidak berada di tempatnya. Semua perbuatan ini disebut kesyirikan.
Demikian pula, apabila seseorang berdoa, ber-istighatsah, meminta pertolongan kepada bintang-bintang dan jin, atau mengerjakan perbuatan-perbuatan kesyirikan lainnya. Oleh karena itu, jika ia melakukan salah satu jenis ibadah tersebut, tetapi ditujukan kepada benda-benda mati, orang-orang yang sudah mati ataupun orang yang tidak berada di tempatnya, maka semua perbuatan ini termasuk menyekutukan Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ
“Dan seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Qs. al-An’am: 88).
لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Qs. az-Zumar: 65).
Adapun mengenal wasilah (perantara) yang disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya….” (Qs. al-Maidah: 35),
Maksudnya adalah ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan cara mengerjakan segala ketaatan kepada-Nya. Pernyataan ini adalah tafsiran yang dikemukakan oleh kebanyakan ahlul ‘ilmi.
Jadi, shalat adalah salah satu bentuk taqorrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga ia disebut suatu wasilah. Begitu pula dengan menyembelih hewan karena Allah, (tindakan tersebut) juga disebut sebagai suatu wasilah (perantaraan). Puasa juga suatu wasilah. Sedekah-sedekah juga suatu wasilah. Berzikir kepada Allah dan membaca al-Quran juga suatu wasilah. Inilah makna dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ
“…Dan bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya...” (Qs. al-Maidah: 35).
Maksudnya adalah carilah wasilah (jalan, perantaraan) yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengerjakan ketaatan kepada-Nya. Seperti inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir, Ibnu Jarir, al-Baghawi, dan ulama-ulama pakar tafsir lainnya.
Jadi, arti ayat tersebut adalah: carilah wasilah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengerjakan ketaatan kepada-Nya, dan di mana pun kalian berada mintalah pertolongan melalui segala wasilah yang disyariatkan oleh Allah, seperti shalat, puasa, sedekah-sedekah, dan lain sebagainya. Seperti ini pula maksud dari firman Allah dalam ayat lain berikut ini,
أُولَـئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَى رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Rabb mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya….” (Qs. al-Isra`: 57).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikut setianya juga bertaqarrub kepada Allah dengan wasilah-wasilah yang telah Allah syariatkan tersebut, seperti dengan jihad, puasa, shalat, zikir, membaca al-Quran, dan hal-hal lain yang juga termasuk dalam kategori wasilah. Sedangkan keyakinan masyarakat umum, bahwa yang dimaksud dengan wasilah adalah menggantungkan diri kepada orang-orang yang sudah mati dan beristighatsah kepada para wali, maka keyakinan seperti ini adalah keyakinan yang batil.
Sumber: Fatwa-Fatwa Seputar Kubur, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, Al-Qowam.
Ещё видео!