Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, memvonis Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Sosok yang dikenal sebagai suami selebritas Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hakim menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menerima Rp 420 miliar uang negara dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Editor Video: Reza Nanda Widjaya
#viralvideo #harveymoeis #korupsi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!