Ambil Sebelum 30 Hari!
Sahabat Mido, permohonan paspor kalian bisa dibatalkan lho! Menurut pasal 30 huruf (d) Permenkumham 8 Tahun 2014 “Pembatalan paspor biasa dapat dilakukan dalam hal tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan"
Tidak perlu khawatir karena pengambilan paspor bisa diwakili anggota keluarga atau orang lain yang dipercaya. Jika pengambilan paspor diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK, maka pengambil wajib melampirkan identitas diri (e-KTP dan KK) serta bukti bayar paspor. Apabila pengambilan paspor diwakili oleh orang selain anggota keluarga dalam satu KK, maka pengambil wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pemohon paspor serta bukti bayar paspor.
#KemenkumhamRI #KumhamPASTI #KanwilKumhamDKIJakarta #Passport #Paspor #Immigration #Imigrasi #SoekarnoHatta #PastiWBBM #KontenAbsurd #GerbangNegaraAmanahKami
Ещё видео!