Sesuai petunjuk dalam Permendikbud No 14 Tahun 2020, Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru, yaitu “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK. Referensi baru ini akan muncul pada aplikasi dapodikdasmen setelah pengguna melakukan sinkronisasi setelah tanggal 28 April 2020.
Menyikapi hal tersebut, maka sekolah diharapkan segera melengkapi isian referensi baru “Pelaksana PBJ” tersebut pada aplikasi dapodikdasmen. Setelah menambahkan pelaksana PBJ pada aplikasi dapodikdasmen, sekolah diharapkan segera melakukan sinkronisasi kembali sebelum tanggal 10 Mei 2020.
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 terlebih dahulu
2. Masuk ke tab Rincian GTK
3. Pilih salah satu Guru yang ditunjuk sebagai pelaksana PBJ
4. Pilih dan klik menu Ubah
5. Piilih dan klik menu Tugas Tambahan
6. Klik menu Tambah kemudian pilih Pelaksana PBJ (ada di slide 3)
7. Isikan juga Nomor SK dan TMT SK
8. Jika sudah, Klik simpan
9. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ (di sebelah kanan)
10. Lakukan sinkronisasi kembali untuk mengirim data ke pusat
Bagaimana, cukup mudah bukan? Silahkan di coba.
Ещё видео!