SORONG, KOMPAS.TV - Badan pengawas pemilu Provinsi Papua Barat Daya Surati KPU Papua Barat Daya, untuk menerapkan peraturan KPU nomor 105 Tahun 2024, terhadap calon gubernur PBD yang mendapatkan diskualifikasi, agar tidak mengikuti kampanye sebagai calon gubernur.
Hal ini disampaikan bawaslu karena Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur PBD masih melaksanakan kampanye terbuka di Waisai Kabupaten Raja Ampat. Menurut Bawaslu seharusnya calon gubernur yang didiskualifikasi tidak mengikuti kampanye hingga ada keputusan yang membatalkan keputusan KPU nomor 105 Tahun 2024.
Hingga saat ini calon gubernur nomor urut satu, Abdul Faris Umlati sudah mengajukan gugatan ke Mahkama Agung terkait surat keputusan KPU yang membatalkan dirinya sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!