JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang duplik untuk kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Chuck Putranto digelar hari ini (8/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dupliknya, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk:
1. Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum.
2. Menyatakan Chuck Putranto tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana.
3. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
4. Melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU.
5. Mengembalikan barang bukti pada yang berhak.
6. Merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa
7. Membebankan biaya perkara pada negara.
Baca Juga Kuasa Hukum Chuck: Kami Sampaikan Berulang Kali, Barang Bukti DVR CCTV Tidak Pernah Disita! di [ Ссылка ]
Sebelumnya, Chuck Putranto dituntut hukuman 2 tahun penjara karena terlibat perusakan CCTV.
Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Chuck terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik.
Hingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!