JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut, setelah dilarang sejak tahun 2003 melalui PP Nomor 26 Tahun 2023.
Presiden Jokowi pun membantah isu dibukanya ekspor pasir laut, demi memuluskan rencana investasi singapura di IKN.
Menurut Presiden, peraturan pemerintah soal ekspor pasir laut hasil sedimentasi dilakukan, karena mengganggu pelayaran dan terumbu karang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan eskpor pasir laut diizinkan hanya setelah ada analisis mendalam dari tim kajian.
Menteri KKP menyebut, akan membentuk tim kajian yang nantinya akan menentukan apakah pengerukan pasir sedimentasi boleh diekspor atau hanya cukup untuk kebutuhan dalam negeri saja.
Menteri KKP memastikan penerbitan aturan ini dilakukan untuk pemanfaatan pasir yang terbentuk dari sedimentasi di dalam laut.
Greenpeace pun buka suara soal aturan sedimentasi yang diijinkan pemerintah.
Greenpeace menilai pemerintah harusnya memperbaiki bagian hulu sungai, bukan malah mengeruk pasir hasil sedimentasi.
Ekspor pasir laut dilarang pada tahun 2003 melalui surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Namun, di tahun itu ekspor pasir laut masih mencapai 3,8 juta ton dengan nilai transaksi mencapai 9,6 juta dollar Amerika Serikat.
Ekspor pasir laut bahkan masih terjadi hingga 2005, dengan volume 3,3 juta ton dengan nilai transaksi mencapai 8,9 juta dollar Amerika Serikat.
Setelahnya ekspor pasir terus menurun sejak 2007 hingga 2018 yang tercatat masih dilakukan dengan volume 2 ton.
Di tahun 2019, Indonesia kembali mengekspor pasir laut dengan volume 16 ton dengan nilai transaksi 440 ribu dollar Amerika Serikat.
Baca Juga Jokowi Bantah Isu Ekspor Pasir Laut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!