#RokokIlegal
#BeaCukai
Pemusnahan barang bukti ilegal ini dilakukan didepan kantor bea dan cukai Kota Madya Malang, Jawa Timur.
Petugas memusnahkan rokok ilegal, minuman keras tanpa cukai serta barang ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa surat ijin edar.
Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai ini merupakan hasil dari penindakan periode Januari hingga Mei 2019.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan, masih didominasi barang berupa hasil tembakau dengan jumlah 3 juta 52 ribu batang, miras sebanyak 256 botol dan barang kiriman pos sebanyak 190 item, dengan potensi kerugian negara mencapai 1,25 milyar rupiah.
Petugas telah melakukan penindakan penyitaan barang cukai yang tidak sesuai ketentuan seperti rokok, minuman beralkohol dan juga obat-obatan yang memang jelas melanggar dan merugikan negara.
Dari semua barang hasil sitaan, khususnya untuk rokok ilegal, masih didominasi dari wilayah Kabupaten Malang.
Untuk lebih meningkatkan ketertiban pengusaha, Bea dan Cukai Kota Madya Malang, juga rutin melakukan razia barang barang ilegal..
Music by: www.bensound.com
Ещё видео!