JAKARTA, HUMAS MKRI - Indonesia bukan negara sekuler atau berdasar agama tertentu, tetapi negara demokrasi konstitusional yang berketuhanan. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam acara “Selasar Progresif Program Kerja Bidang Riset dan Keilmuan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2021 (RISKEL BEM FH UNDIP 2021), Sabtu (25/09/2021).
Dikatakan Arief, dalam mengelola negara diperlukan tiga prinsip sistem penyelenggaraan negara yakni teokratis, demokratis dan nomokratis. Menurutnya, ketiga prinsip tersebut harus dibaca dalam satu nafas karena tidak dapat dipisahkan.
“Kita tidak dapat mengatakan negara Indonesia negara demokrasi. Hanya begitu tidak bisa. Kita juga tidak bisa mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Kita juga tidak bisa hanya mengatakan hanya negara teokratis, negara yang berketuhanan. Kita harus membaca tiga prinsip ini dalam satu tarikan nafas. Jadi begini, Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional yang berketuhanan. Atau Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berketuhanan. Itu harus dibaca satu nafas,” kata Arief secara daring.
Lebih lanjut Arief mengatakan, dalam mengembangkan ilmu hukum harus melihat ketiga prinsip penyelenggaraan tersebut. Menurutnya, belum banyak orang yang bicara hal tersebut karena dalam buku-buku hanya menyebut negara demokrasi dan nomokrasi namun melupakan pembukaan Undang-Undang Dasar dengan prinsip lima sila yang mana prinsp paling tinggi adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemudian di bawahnya demokrasi.
“Jadi, itu yang harus dilakukan pemikiran ulang ini adalah prinsip penyelenggaraan negara yang menurut saya paling bagus secara konsep maupun prinsip dengan mempraktekkan itu,” ujarnya.
Selain itu, sambung Arief, dulu UUD terdiri dari Pembukaan, pasal-pasal dan Penjelasan. Penjelasan itulah yang mengatakan kita adalah rechtsstaat, bukan berdasar negara kekuasaan, machtsstaat. Menurut Arief, sebelum amandemen kita boleh saja mengatakan negara Indonesia adalah rechtsstaat. Namun setelah amandemen, penjelasan tersebut telah dibuang. Sehingga, Indonesia adalah negara hukum yang berdasar Pancasila.
Ещё видео!