Pemprov Kalbar masih menunggu kabupaten/kota mengajukan usulan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.608.601,75, pada 28 November 2022.
Setelah penetapan tersebut, selanjutnya kabupaten/kota akan membahas UMK yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan oleh Gubernur Kalbar. Sebagian daerah di Kalbar hingga saat ini masih dalam proses pengusulan nominal UMK tersebut.
tribun pontianak
#umk #ump #pontianak
Kumpulan video menarik, unik, viral, hiburan, dunia selebriti, gaya hidup, sport dan peristiwa terkini untuk Anda.
Simak berita selengkapnya di [ Ссылка ]
Simak Video Viral lainnya [ Ссылка ]
Follow us:
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak
Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.
Ещё видео!