Polisi menangkap 23 anak buah kapal (ABK) yang diduga membantai tujuh ekor lumba-lumba di perairan Pacitan, Jawa Timur. Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono menyebut mereka telah terbukti tanpa izin menangkap ikan maupun berlayar.
Saat ini nahkoda kapal atau kapten kapal ditetapkan menjadi tersangka. Jika terbukti bersalah maka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
#metrotv #newsline #nahkodakapal #lumba-lumba #ditanggkaptersangaka
Ещё видео!