Laporan Wartawan Tribun Madura, Ahmad Faisol Edo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial SE (35), warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah dijebloskan ke balik sel tahanan Polres Bangkalan.
Bapak dengan dua anak itu dilaporkan atas perkara persetubuhan anak di bawah umur, Bunga (14), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah.
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, SE mengaku telah melakukan persetubuhan hingga sebanyak tiga kali; pertama dan kedua dilakukan sebuah motel di kawasan Kenjeran, Surabaya pada Agustus 2023 siang.
Sementara persetubuhan ketiga dilakukan di sebuah hotel di Kota Bangkalan pada September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
(Tribun-Video.com/Tribunmadura.com)
Host: Nina Agustina
VP: Rania A.
Ещё видео!