Pemerintah Kabupaten Jepara terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, Pemerintah kabupaten Jepara menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Jepara. Sebagaimana diamanatkan oleh Permenpan RB Nomer 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).
MPP Kabupaten Jepara berlokasi di pusat pemerintahan serta mudah diakses, menempati lantai 1 (satu) gedung OPD bersama Kabupaten Jepara. Jalan Kartini Nomor 1 Jepara.
Tujuan penyelenggaraan MPP adalah dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
MPP Kabupaten Jepara mulai beroperasi sejak tanggal 1 Juni 2020 dan secara resmi dibuka pada tanggal 1 Oktober 2020.
Ещё видео!