Bahwa pada hari Kamis, 10 Maret 2022 bertempat di Balai Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice a.n Tersakangka Ilham Pariyandi Bin Asmawi.
Bahwa Ilham Pariyandi Bin Asmawi yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ telah diberikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Penetapan Penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus ini merupakan hasil Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama Tersangka Ilham Pariyadi Bin Asmawi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus pada tanggal 23 Februari 200
yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom meeting dan di ikuti oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bapak Dr. Fadil Zumhana.
Bahwa hasil ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Lakalantas atas nama tersangka Ilham Pariyadi bin Asmawi yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini juga sejalan dengan Optimalisasi Prinsip Dominus Litis atau Pengendalian Perkara yang melekat pada instansi membuat Kejaksaan RI terus menggencarkan Restorative Justice (RJ). Mekanisme RJ merupakan kebijakan inovatif dan humanis yang dapat menjadi salah satu cara untuk mengatasi kekakuan hukum positif.
Melalui Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah mengisyaratkan pandangan hukum realisme dimana hukum bekerja tidak sebagaimana bunyi peraturan perundang-undangan (normatif), namun mengedepankan kemanfaatan di tengah masyarakat, sehingga penegakan hukum tidak hanya dilandasi kepastian hukum namun harus mampu menyerap rasa keadilan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
"Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada di dalam KUHP dan tidak ada di dalam KUHAP. Tapi ada di dalam hati nurani kalian, camkan itu!" -ST. Burhanuddin-
Ещё видео!