Ahli hukum acara pidana Adnan Paslyadja menjelaskan di muka sidang praperadilan Setya Novanto soal tahapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Adnan syarat untuk menetapkan seseorang jadi tersangka butuh 2 alat bukti, tak perlu menunggu akhir penyidikan. Ia juga memaparkan bukti persidangan orang lain juga bisa digunakan untuk menjerat tersangka, asal harus diproses ulang. Namun sampai saat ini KPK tidak tampilkan bukti komunikasi Novanto, karena dikhawatirkan masuk ke pokok perkara.
Ayo tonton dan sebarkan!
Follow official account detikcom di:
- 20detik: [ Ссылка ]
- Twitter: [ Ссылка ]
- Instagram: [ Ссылка ]
- Facebook: [ Ссылка ]
Ещё видео!