SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Karena tergiur upah Rp 3 juta, tersangka MZ (42) warga Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan, Kecamatan Bandar Baru, Aceh Utara, nekat menyimpan sabu-sabu titipan seberat 125 gram hingga tertangkap tangan oleh pihak Satnarkoba Polres Lhokseumawe.
MZ diringkus bersama barang bukti sabu oleh Satnarkoba Polres Lhokseumawe di kawasan Dusun Balee Seunong, Desa Sangkelan, Lhokseumawe.
Saat gelar kasus tersangka Mz dihadirkan dalam konfrensi pers dengan kondisi tangan diborgol bersama barang bukti sabu-sabu seberat 125 gram.
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar
@Aanpix
Baca berita lainnya di [ Ссылка ]
Ещё видео!