Tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017.
75 tahun yang lalu, tepatnya pada 14 Juli 1945 menjadi tonggak sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.
Tahun ini Ditjen Pajak tetap melaksanakan rangkaian Hari Pajak walaupun di era Pandemi.
Layanan Perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak pun menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Fasilitas insentif perpajakan pun diberikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai tema Hari Pajak Tahun ini “Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong” diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dengan bergotong royong membangun negara melalui taat dan patuh pajak.
Ещё видео!