TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus penjualan tabung oksigen yang tak sesuai aturan.
Para tersangka diketahui mengisi tabung alat pemadam api ringan (APAR) dengan oksigen.
Hal ini pun dinilai berbahaya karena desain tabung tersebut tidak diperuntukkan diisi oksigen.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan ada enam tersangka dalam kasus ini.
Helmy mengatakan, para tersangka mengisi APAR dengan oksigen.
Padahal, tabung APAR biasanya berisi karbondioksida.
Ia menambahkan, ada spesifikasi khusus untuk tabung oksigen.
Hal ini pun dapat membahayakan, terlebih apabila pembersihan tidak dilakukan sempurna.
"Di dalamnya bekas karbondioksida, kalau diisi dengan oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu bisa membahayakan. Dari desain tabung sendiri juga tidak untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen," kata Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, Bareskrim Polri juga menangani kasus penimbunan obat Covid-19 dan tabung oksigen.
Total ada 19 tersangka dalam kasus ini.
Polisi telah menyita lebih dari 300 ribu tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.
Menurut Helmy, barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan ke masyarakat demi kemanfaatan hukum.
Terkait dengan kasus obat-obatan tersebut, para tersangka menjual kembali obat penanganan Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Terhadap para tersangka dalam kasus obat-obatan penanganan Covid-19, polisi menerapkan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara untuk kasus tabung oksigen, para tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangkap Tersangka yang Ubah APAR Jadi Tabung Oksigen, Bareskrim: Membahayakan", Klik untuk baca: [ Ссылка ].
Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Diamanty Meiliana
Ещё видео!