TRIBUNNEWS.COM - Pihak berwenang di Myanmar menjatuhkan hukuman penjara terhadap 112 orang Rohingya karena berusaha melakukan perjalanan ke Malaysia tanpa dokumen resmi, lapor media pemerintah yang dikutip Manila Times, Selasa (10/1/2023).
Ada belasan anak-anak di antara 112 orang Rohingya yang dihukum itu. Mereka dikenai hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun.
Kelompok Rohingya tersebut ditangkap Desember lalu di wilayah Ayeyarwady selatan.
Baca Selengkapnya:
[ Ссылка ]
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!