Jakarta, [ Ссылка ] - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48 tahun) warga negara asing (WNA) Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6). MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!