BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Partai Ummat lolos verifikasi faktual di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara (Sulut). Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca-putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Hasyim.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa partai politik (parpol) yang didirikan Amien Rais itu telah Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual di 34 provinsi Tanah Air. Termasuk, di 2 provinsi yang sebelumnya disebut tak lolos verifikasi faktual, yaitu NTT dan Sulut.
“Pertama, untuk provinsi NTT memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, syarat minimal 17 kabupaten/kota, artinya hasil akhir memenuhi syarat,” papar Idham. Sedangkan di Sulut, Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan.
Klik untuk baca: [ Ссылка ]
#Verifikasiulang #PartaiUmmat #PartaiUmmatikutpemilu
Ещё видео!