Baca Selengkapnya di [ Ссылка ]
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis kasus unlawful killing 6 Laskar FPI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Hakim Ketua, Arif Nuryanta, saat membacakan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Ещё видео!