JENEPONTO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto dalami kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Rehabilitasi Sekolah Dasar senilai 39 Miliar Rupiah. Dari kasus ini pihak Kejaksaan telah mengamankan tiga orang tersangka.
Mengenakan rompi orange, satu persatu tersangka dugaan korupsi keluar dari ruang penyidik. Ketiga tersangka adalah fasilitator, PPTK dan Rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto. Ketigasnya diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus rehabilitasi sekolah tahun 2019, senilai 39 Miliar. Selain ketiga tersangka, nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat juga terseret dalam kasus ini.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jeneponto, Ardi Iima Ariady, menjelaskan penyidikan tengah dilakukan atas dugaan gratifikasi saat para tersangka menggarap proyek dana alokasi khusus sekolah dasar tahun 2019 lalu.
#korupsi
#kejari
#DAK
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!