TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD, pada hari ini Rabu (30/12).
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014.
Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
Hal ini lantaran tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," terang Mahfud MD.
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate.
Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.
Mahfud sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah menganggap FPI tidak ada karena ormas tersebut belum memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Hingga kini FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mengantongi perpanjangan izin.(*)
Ещё видео!