www.manadomakatana.com
kabupaten Minahasa Selatan, merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Utara yang menerapkan sistim non tunai dalam pengelolaan dana desa. untuk tahun 2019 ini, dinas kuangan bersama SKPD terkait, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, mendapat Dispensasi tunai untuk para hukumtua dalam menggunakan dana desa, tahun 2019 ini, hanya dibatasi sebesar satu juta rupiah. Sementara mulai tahun 2020 nanti, semuanya harus menggunakan sistim non tunai.
Ещё видео!