LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang perempuan bertubuh tambun, dan berambut pirang, Ria biasa dia disebut, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,Rabu (4/10/2017) pukul 14.40 WIB saat menumpang di sebuah taksi.
Ria ditangkap lantaran berperan sebagai kurir dan pengedar paket sabu diduga berasal dari Malaysia. Paket sabu seberat 1,7 gram itu dikemas dalam tiga buku tebal yang telah dimodifikasi.
"Tiga buah buku yang telah dimodifikasi lalu di dalamnya disimpan sabu itu, berasal dari Malaysia, harganya ringgit. Saat ini masih penyelidikan kami," ucap Kasubdit 1 Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, AKBP Jean C Simanjuntak, Sabtu (14/10/2017) di Polda Metro Jaya.
Jean C Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini diawali dari tertangkapnya Dodi pada Rabu (4/10/2017) pukul 12.30 WIB usai turun dari taksi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Saat digeledah, di dalam tas selempang milik Dodi, ditemukan paket sabu seberat 89,30 gram yang disimpan di dalam bungkus sabun batangan.
"Karena diduga ada transaksi di dalam taksi yang ditumpangi itu, anggota lalu mengejar taksi dan menangkap seorang perempuan (Ria)," ungkap Jean C Simanjuntak.
Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada Ria, tim menemukan sabu seberat 50,14 gram yang disimpan di dalam kotak pelembab wajah.
Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan pula di kosan Ria di wilayah Jatimelati, Bekasi, disana ditemukan 19 bungkus plastik klip berisi sabu, masing-masing dengan berat 1561,53 gram.
Ditemukan pula sebuah tas jinjing berwarna kuning bertuliskan Pokemon Go berisi tiga buku bertuliskan Shadowhunter Academy yang sudah dimodifikasi untuk tempat sabu.
"Dari pengakuan dia (Ria), pagi harinya dia sudah transaksi dengan pengedar inisial FL (Agus), sebanyak 100 gram. Lanjut FL ditangkap di kosannya di Jl Dwi Warna Jakarta Pusat, lalu ditemukan sabu seberat 115,8 gram dan timbangan. Jadi sudah pasti FL ini pengedar," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangja yakni Dodi, Ria, dan Agus dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Ещё видео!