MALANG, KOMPAS.TV - Soal kasus penganiayaan anak, terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang divonis 3 tahun 6 bulan.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntukan jaksa yakni 4 tahun penjara.
Terdakwa penganiaya anak ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menganiaya anak majikannya sendiri.
Atas vonis ini kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk banding.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : [ Ссылка ]
Ещё видео!