Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan JS, mantan Kades Desa Janyat Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penggunaan dana desa. Akibat perbuatan tersangka JS, terdapat kerugian keuangan negara sebesar sekitar 582 Juta Rupiah
#Bengkayang #KabupatenBengkayang #KalimantanBarat
Ещё видео!