[Full] Sidang Permohonan Jaksa Jovi Meminta Kewenangan Konstitusional Kejaksaan Mengajukan PK
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mengajukan permohonan uji materi Pasal 30C UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia, Pasal 263 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Pasal 248 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap UUD NRI 1945. Pada pokoknya, Pemohon meminta Pasal 30C UU Kejaksaan ditafsirkan seperti semula yang memberikan kewenangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang pendahuluan ini diselenggarakan tanggal 17 Juli 2024.
#jaksajovi
#kejaksaan
#harrismanalu
#sahabatphi
Ещё видео!