Artis Sandra Dewi Bersaksi di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis.#sandradewi #harveymoeis
Sandra Dewi hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Harvey Moeis. Dalam kasus tersebut, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar.
Sandra Dewi disebut-sebut menerima uang melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode tahun 2018-2023.
Sementara, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR dari masing-masing perusahaan.
Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Aktris, Sandra Dewi (tengah) sesaat sebelum memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).Sandra mengatakan sudah memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Di antaranya soal penyitaan 88 tas branded dan 141 item perhiasan.
Sandra menyebut kedatangannya hari ini merupakan janjinya kepada para kerabat hingga guru-gurunya di Bangka Belitung. Dia menceritakan keadaan sulit yang saat ini dialami masyarakat Bangka Belitung lantaran terdampak kasus ini.Sandra menyebut kasus korupsi timah tak terlepas dari peran PT Timah Tbk.
Dia mengatakan pihak swasta hanya menjalankan apa yang diminta oleh PT Timah selaku pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).Artis Sandra Dewi mengaku dirinya pernah meminjamkan uang senilai Rp 10 miliar pada 2019 silam kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.Saat itu, Suparta mengembalikan uang pinjaman Rp 10 miliar plus bunganya dengan total Rp 2,5 miliar kepada Sandra Dewi.
terlihat memeluk suaminya, Harvey Moeis, di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) sore.
Pelukan tersebut terjadi setelah Sandra Dewi selesai memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai terdakwa.
Dalam momen tersebut, keduanya tampak saling menepuk pundak belakang beberapa kali, disaksikan oleh seluruh pengunjung serta lima majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sebelum sang istri meninggalkan ruang sidang, Harvey pun mencium tangan kiri Sandra Dewi.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun, terkait penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Ещё видео!